Hikmah : Kamis, 19 Oktober 2023 11:37

MAKASSAR,BUKAMATA  – Sebuah capaian bersejarah terjadi di Kota Makassar dengan disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) untuk periode tahun 2023-2025.

Pada rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Makassar, Rancangan PERDA ini resmi mendapatkan persetujuan, menciptakan tonggak penting dalam pengembangan sektor pariwisata kota.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, turut hadir dalam rapat bersejarah ini yang menandai pertama kalinya Kota Makassar memiliki PERDA yang secara khusus mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Keputusan ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di kota ini.

PERDA RIPPAR ini menjadi landasan strategis untuk meningkatkan potensi pariwisata Kota Makassar. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengembangan dan investasi dalam sektor pariwisata akan menjadi lebih terarah, membantu Kota Makassar meraih posisi sebagai tujuan wisata utama di Indonesia.

Keberhasilan pengesahan PERDA ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPRD Kota Makassar dalam memajukan sektor pariwisata. Langkah ini dianggap sebagai langkah proaktif untuk menciptakan peluang ekonomi baru dan memperkuat daya tarik wisata Kota Makassar.

TAG

BERITA TERKAIT