PAREPARE, BUKAMATA - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, merayakan Hari Ulang Tahun-nya (HUT) ke 58 dengan menggelar syukuran bersama jajarannya, di Auditorium BJ Habibie, Rujab Pemkot Parepare, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Taufan Pawe berpamitan. Tidak lama lagi, dirinya menanggalkan jabatannya yang ia emban selama 10 tahun. Tepatnya, 31 Oktober 2023.
"Berat rasanya berpisah. Berat sekali. Kini saatnya saya tanggalkan simbol - simbol saya sebagai penyelenggara negara. Saya akan kembali menjadi rakyat biasa," kata Taufan Pawe.
Taufan Pawe memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya. Mengingat selama 10 tahun mengabdi, Kota Parepere kini menjadi daerah yang paling maju di Sulsel.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran saya. Dengan komitmen dan integritas yang kuat pada akhirnya kita merasakan bersama kini Kota Parepare, Kota Cinta Habibie Ainun seperti sekarang ini," jelasnya.
Ketua Golkar Sulsel itu meminta maaf kepada seluruh jajarannya, jika dirinya selama menjadi pembina kepegawaian memiliki kesalahan.
"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, maafkan saya jika selama ini ada yang kurang berkenan dan kurang nyaman," pintanya.
Dirinya juga meminta kepada jajarannya dan kepada pemimpin Kota Parepare selanjutnya untuk merawat atau meningkatkan apa yang telah dicapai Kota Parepare selama ini.
"Saya minta tolong kepada kita semua agar hubungan silaturahmi kita jangan sampai putus. Saya doakan semua kita baik-baik. Maafkan saya. Insya Allah apa yang kita berikan kepada masyarakat menjadi amal jariyah buat kita semua," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Raker Komisi II DPR RI-Mendagri, Taufan Pawe: Penurunan Transfer Keuangan Daerah Bukan Musibah, Tapi Tantangan untuk Inovasi
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025–2030
-
Pertemuan Taufan Pawe dan Bahlil Lahadalia Picu Spekulasi Jelang Musda Golkar Sulsel
-
Rencana Pembelian Mobil Dinas Wali Kota Parepare Disorot DPRD, Dinilai Tidak Sejalan dengan Instruksi Efisiensi Presiden