Pemerintah Bakal Larang Platform Digital Jual Produk di Bawah HPP, Bagaimana Nasib Flash Sale?
Teten menjelaskan bahwa penentuan HPP akan ditentukan oleh masing-masing asosiasi industri di Indonesia. Misalnya, Asosiasi konveksi akan menentukan berapa HPP untuk satu produk konveksi.

BUKAMATA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk melarang platform digital menjual produk di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) per item.
HPP adalah harga beli atau perolehan dari barang yang dijual, termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut.
"Nanti kita akan atur platform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP, HPP dalam negeri," ujar MenKop Teten dalam konferensi pers di Bandung pada Rabu (11/10/2023).

Teten menjelaskan bahwa penentuan HPP akan ditentukan oleh masing-masing asosiasi industri di Indonesia. Misalnya, Asosiasi konveksi akan menentukan berapa HPP untuk satu produk konveksi. HPP yang ditetapkan oleh asosiasi tersebut akan menjadi patokan untuk harga jual produk di platform digital.
Rencana ini nantinya akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Teten menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dapat bersaing dengan produk-produk lain yang dijual dengan harga murah di platform digital.
Teten juga menyoroti bahwa aturan serupa sudah diterapkan di China, tetapi di Indonesia belum. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berencana untuk mengarahkan regulasi ini ke arah yang sama dengan China.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat melindungi pelaku UMKM dari persaingan yang tidak sehat dan mengatasi permasalahan penjualan produk di bawah harga yang layak, sehingga UMKM dapat tetap bersaing dan berkembang di era digital.
Jika aturan ini dijalankan, kemungkinan besar plat form dagang digiatal tidak akan bisa lagi melaksanakan Flash Sale yang selama ini kerap dilakukan. Misalnya dengan menjual mobil atau ponsel seharga Rp10.000 rupiah.
News Feed
Geliat Ekonomi dan Seni Budaya Festival FBB Sukses Sedot Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari
03 November 2026 10:45
Respons Cepat Damkarmat Makassar, Kobaran Api di Maccini Raya Dikuasai dalam 12 Menit
03 November 2026 10:28
Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPKB Gelar Pemilihan Duta GenRe dan Wisuda 350 Lansia
03 November 2026 10:17
Resmi Tutup MUSDA Golkar Maros, Supriansa : Hilangkan Sekat dalam Kepengurusan
03 November 2026 05:03
Berita Populer
03 November 2026 05:03
03 November 2026 12:46
03 November 2026 10:17
03 November 2026 10:28
03 November 2026 10:45
