BUKAMATA - Oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, SYH (33 tahun) digerebek polisi saat ngamar bareng mahasiswinya, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Senin malam, 9 Oktober 2023.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung membenarkan penangkapan tersebut. Meski begitu, Reynold belum bisa membeberkan kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
"Keduanya (dosen dan mahasiswi) masih diperiksa. Mohon waktu, nanti kita infokan lagi," jelasnya, kemarin.
Terpisah, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Raden Intan Lampung, Prof Subandi, mengakui adanya oknum dosen kampus setempat telah diamankan di Mapolda Lampung. Oknum dosen tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kampus setempat, melainkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Prof Subandi menyampaikan, sangat miris mendengar peristiwa tersebut.
"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing. Dosen itu seharusnya mengarahkan anak didiknya supaya menjadi sarjana," imbuhnya. (*)