Hikmah
Hikmah

Selasa, 10 Oktober 2023 15:09

Pencopotan Rektor UMI :  Sorotan APTISI  dan Rencana Gugatan Prof Basri Ke PTUN 

Pencopotan Rektor UMI :  Sorotan APTISI  dan Rencana Gugatan Prof Basri Ke PTUN 

Humas Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat, Achmad M Asri mengatakan tindakan pencopotan Rektor UMI tidak hanya dianggap tidak sesuai dengan prosedur, tetapi juga melanggar Statuta UMI.

MAKASSAR,BUKAMATA - Profesor Basri Modding, mantan Rektor UMI (Universitas Muslim Indonesia) dicopot dari jabatannya kendati baru menjabat satu tahun lebih.

Keputusan dari Yayasan UMI tersebut mendapatkan tanggapan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI). Tanggapan ini menggarisbawahi beberapa poin penting terkait pencopotan tersebut.

Humas Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat, Achmad M Asri mengatakan tindakan pencopotan Rektor UMI tidak hanya dianggap tidak sesuai dengan prosedur, tetapi juga melanggar Statuta UMI.

APTISI mengecam keputusan tersebut dan berharap agar pemerintah dapat turun tangan untuk menengahi masalah ini.

Selain itu, APTISI menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi seharusnya menimpa oknum yang bersangkutan, bukan jabatannya sebagai rektor secara keseluruhan.

"Terlebih lagi, UMI adalah milik umat, sehingga penyelesaian masalah ini seharusnya melibatkan semua pihak yang terlibat dan diambil dengan bijak," kata Achmad kepada Bukamatanews.id, Selasa 10 Oktober 2023 .

Diketahui, Salah satu alasan memberhentikan rektor UMI yaitu agar tim pengawas bisa melaksanakan tugasnya secara total dan menyeluruh.

"Ada kendala saat pengawas melakukan audit. Ada beberapa lembaga tidak mau memberikan data dan informasi," kata Ketua Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar
Sehngga terpaksa menonaktifkan rektor agar pengawas bisa leluasa mendapatkan data dan informasi diperlukan.

Pihaknya berharap agar tidak ada lagi kendala menghambat pekerjaan saat melakukan audit.

"Kami kan melakukan audit internal secara menyeluruh dan total," ujarnya .


Lapor PTUN

Basri sendiri melayangkan protes atas pencopotan dirinya dari kursi Rektor UMI. Dia bahkan berencana untuk segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

"Saya selaku Rektor UMI yang sah, saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke PTUN karena pengangkatan Plt itu cacat prosedur," kata Prof Basri, Selasa (10/10/2023).

Sebagai Rektor UMI yang terpilih secara sah Prof Basri melalui Senat Universitas dan sesuai mekanisme statuta UMI sebagai landasan hukum tertinggi Yayasan Wakaf UMI, maka pihak Rektor yang sah akan melaporkan pelantikan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Tak hanya itu, dia mengimbau kepada karyawan, dosen dan seluruh mahasiswa untuk sementara diliburkan sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Dia menyebut seluruh Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Pembina, Pengawas, dan Pengurus berlaku otoriter dalam mengambil keputusan strategis dalam pengangkatan Plt Rektor UMI.

“Karena tanpa ada koordinasi dengan Rektor yang sah,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#pencopotan rektor umi #Aptisi