Hikmah : Sabtu, 07 Oktober 2023 14:15

 

BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan keputusan pencekalan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan delapan orang lainnya termasuk 3 anggota keluarga SYL dan 5 pegawai Kementan.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Delapan orang yang terkena pencekalan ini terdiri dari tiga anggota keluarga dekat SYL dan lima pejabat Kementan. Mereka adalah:

  1. Ayun Sri Harahap (istri SYL)
  2. Indira Chunda Thita (putri pertama SYL/anggota DPR RI Fraksi Nasdem)
  3. A Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu pertama SYL)
  4. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
  5. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
  6. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
  7. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
  8. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pencekalan ini dilakukan sebagai langkah dukungan terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. 

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut," kta Ali Fikri

"Saat ini KPK telah mengajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut."  tambahnya.

Ali Fikri menjelaskan bahwa pencekalan ini diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk periode awal 6 bulan, hingga April 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK juga mengingatkan para pihak yang terkena pencekalan untuk tetap berada di dalam negeri dan berkooperasi dengan proses hukum, termasuk memenuhi panggilan dari tim penyidik.

TAG

BERITA TERKAIT