Hikmah : Jumat, 06 Oktober 2023 20:56

BUKAMATA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik ke Rumah Tangga, pada tanggal 6 Oktober 2023,

Langkah ini bertujuan untuk mendorong penggunaan energi bersih di berbagai sektor industri, dengan program baru yang akan membagikan rice cooker gratis kepada masyarakat.

Sekretaris Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa pemberian rice cooker gratis ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menggeser penggunaan alat masak berbahan bakar lain menjadi alat masak berbasis listrik.

Langkah ini mengikuti program sebelumnya terkait kendaraan listrik untuk transportasi yang juga mendukung energi bersih.

"Pemerintah ingin mengeluarkan program pemanfaatan energi bersih untuk industri rumah tangga, salah satunya dengan mengganti alat masak yang saat ini menggunakan bahan bakar lain menjadi listrik," ujar Dadan.

Pemberian rice cooker gratis kepada masyarakat direncanakan akan direalisasikan dalam tahun ini, namun akan bergantung pada anggaran pemerintah.

Peraturan ini, yaitu Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, telah disetujui oleh Menteri ESDM pada September 2023 dan diundangkan pada Oktober 2023.

Dalam pasal 12 Peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemberian Alat Masak Berbasis Listrik (AML) secara gratis hanya akan dilakukan satu kali kepada setiap penerima.

AML mencakup alat untuk memasak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan dengan menggunakan tenaga listrik.

Adapun syarat rumah tangga yang memenuhi kriteria untuk menerima rice cooker gratis adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

    a. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA

    b. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA

    c. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; dan

  2. Rumah tangga yang tidak memiliki AML

    Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa setempat atau pejabat yang setingkat. Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat kepada rumah tangga dengan persyaratan tertentu untuk mendorong penggunaan energi bersih dalam kehidupan sehari-hari.

TAG

BERITA TERKAIT