MAKASSAR, BUKAMATA - Dalam rangka percepatan pembangunan Rumah Ikan atau lebih dikenal dengan Rumpon/Kelong di Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, menginstruksikan agar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel, Muh Ilyas, segera menyiapkan proposal pembangunan rumpon, yang ditujukan ke pemerintah pusat. Tepatnya di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya sudah mengarahkan Pak Kadis Kelautan dan Perikanan untuk buat proposal permohonan pembangunan rumah ikan di Selat Makassar (Pantai Barat Sulsel) dan di Teluk Bone (Pantai Timur Sulsel)," ungkap Bahtiar, Minggu, 1 Oktober 2023.
Bahtiar menargetkan 100.000 rumpon. Diketahui, rumpon adalah rumah ikan yang bisa dibangun secara cepat, dengan tujuan agar ikan laut melimpah.
"Rumah ikan yang ideal semacam rumah ikan permanen adalah karang-karang laut dan pohon-pohon bakau. Masalahnya, menumbuhkan karang perlu waktu lama begitu pula bakau," jelasnya.
"Sekarang, nelayan Sulsel terpaksa mencari ikan ke laut dalam, jauh dari pesisir pantai. Sementara, jumlah kapal-kapal ikan yang besar terbatas sehingga perlu modal yang sangat besar," sambung Bahtiar.
Terobosan sebagai bentuk solusi bagi nelayan yang tidak punya modal, sekaligus untuk mengatasi kemiskinan dalam waktu cepat, kata Bahtiar, adalah membangun rumpon sebanyak-banyaknya. Wilayah laut adalah milik negara, sehingga semua masyarakat berhak untuk menikmati hasil laut tersebut.
"Kami yakin rumah ikan buatan, seperti rumpon adalah solusi cepat untuk pengentasan kemiskinan bagi nelayan di Indonesia," tutup Bahtiar. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Membuka Simpul Ekonomi Baru, Pemprov Sulsel Genjot Pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen III dan IV di Maros
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Pengabdian Sekda Jufri Rahman dan Iqbal Suaeb, Siapkan Kembali sebagai Tim Ahli
-
Petani Optimis Bisa Tanam Padi 3 Kali Setahun Berkat MYP Irigasi Pemprov Sulsel
-
Tinjau Puskesmas Bua Tallulolo, Wagub Sulsel Tekankan Akurasi Data untuk Cegah Stunting di Toraja Utara
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Menjalankan Pemerintahan Sementara hingga Ada Penetapan Plt