Siswi MTsN 1 Makassar Persembahkan Medali Emas PON Aceh-Sumut untuk Sulsel
16 September 2024 22:47
Formasi PPPK kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II, guru non ASN di sekolah negeri.
BUKAMATA - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi PPPK Guru untuk kebutuhan khusus.
Pendaftaran yang semula berakhir kemarin, 29 September 2023 diperpanjang hingga 3 Oktober 2023.
"Sesuai dengan Surat @ditjen.gtk.kemdikbud perihal penyesuaian waktu pendaftaran PPPK Guru hari ini ke BKN, silakan #SobatBKN sesuaikan dengan jadwal terbaru ya," tulis BKN dalam laman Instagram, dikutip Sabtu (30/9/2023).
Formasi PPPK kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II, guru non ASN di sekolah negeri.
Adapun, formasi PPPK guru kebutuhan umum baru akan dibuka pendaftarannya pada 4 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Diperpanjangnya masa pendaftaran PPPK guru kebutuhan khusus ini dimungkinkan mengingat banyaknya pelamar yang mengalami kendala saat mendaftar.
Statistik BKN juga menunjukkan wilayah yang paling diminati PPPK Guru a.l. provinsi Jawa Timur dengan 1.796 pelamar, Jawa Barat 1.154 pelamar, Kab. Cianjur 431 pelamar, Jawa Tengah 420 pelamar dan Lampung 335 pelamar.
Sementara itu, daerah dengan nol pelamar terjadi di Kabupaten Dogiyai, Pengunungan Bintang, Mamberamo Tengah, Yalimo dan Klaten Eks THK-II.
16 September 2024 22:47
16 September 2024 21:55
16 September 2024 21:34
16 September 2024 21:14
16 September 2024 16:36
16 September 2024 15:21
16 September 2024 11:05
16 September 2024 08:57
16 September 2024 06:53