Hikmah : Jumat, 29 September 2023 14:40

MAKASSAR, BUKAMATA - Abdul Hayat Gani meraih kemenangan dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pemecatannya dari jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan pada masa pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman yang saat itu menjabat Gubernur.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menyatakan ketidaktahuannya mengenai hasil gugatan yang dimenangkan oleh Abdul.

Bahkan, Bahtiar menegaskan bahwa masalah ini bukan dalam lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Saya tidak mengetahui perihal ini. Silakan tanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai putusannya," ungkapnya.

"Kita harus ingat bahwa ini bukan masalah Pemerintah Provinsi. Ini adalah sengketa terkait Keputusan Presiden. Masalah ini masuk dalam ranah Kementerian Sekretariat Negara," tambah Bahtiar.

Sebagai informasi, Abdul Hayat Gani telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemecatannya dari jabatan Sekprov Sulawesi Selatan selama kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman.

Saat itu, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa pemberhentian Abdul adalah bagian dari tindakan yang biasa terjadi dalam pemerintahan dan merupakan evaluasi kinerja.

Tidak menerima pemecatan tersebut, Abdul Hayat Gani kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Jakarta dan berhasil memenangkannya.

Hal ini ditegaskan dalam putusan banding yang menguatkan keputusan PTUN Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT, tanggal 17 April 2023, yang membatalkan keputusan Presiden mengenai pemecatan Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulawesi Selatan.