MAKASSAR, BUKAMATA - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar ternyata tidak menahan AT, sopir mobil Pajero yang melindas seorang bocah inisial IF.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha, mengatakan, alasan AT tidak ditahan karena hanya satu bukti.
"Kita kalau mengacu pada UU Lalu Lintas di Pasal 310 itu kita juga perlu unsur-unsur yang menguatkan, artinya tidak boleh kita menahan seseorang hanya satu bukti," kata Amin, kepada wartawan.
Bocah tersebut selamat dan tidak mengalami luka parah. Olehnya itu, AT tidak ditahan.
"Kan buktinya sekarang baru mobil, kemudian unsur yang lain contoh visum itu kalau luka berat baru bisa kita lakukan penahanan, namun demikian proses tetap berjalan," jelas dia.
Pihaknya juga telah menerima hasil visum dari keluarga IF. Hanya saja, polisi tidak bisa menjadikan itu sebagai bukti untuk menahan AT.
"Hasil visum ada dari pihak keluarga, namun demikian kita perlu pembanding lagi apakah perlu visum dari RS yang lain sehingga mungkin akan lebih valid data yang dikeluarkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bayi berusia 1 tahun lebih 5 bulan, IF, baru saja menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Adhyaksa Baru 7, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, 18 Agustus 2023 lalu.
Saat bermain sendirian di depan rumahnya, IF dilindas sebanyak dua kali oleh wanita inisial AT, yang mengendarai mobil Pajero Sport dan terekam kamera CCTV. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
-
Mobil Pick Up Bermuatan Telur di Bone Terbalik, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
-
Pemkot - Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
-
Balita 4 Tahun Diduga Diculik di Taman Pakui Sayang, Polrestabes Makassar Belum Tetapkan Tersangka