PAREPARE, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, anggota DPRD, Kepala SKPD, dan pejabat terkait.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mengharapkan agar DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan penelaahan lebih lanjut terhadap Ranperda ini sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu yang sesingkat mungkin. Hal ini menjadi penting mengingat pembahasan APBD-P harus dilakukan dengan cepat.
Pangerang Rahim menjelaskan bahwa perubahan APBD-P dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah ditetapkan.
"Dalam kasus-kasus tertentu, perubahan APBD-P diperlukan seperti pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa," jelasnya.
Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini kemudian diserahkan oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid.
Dengan penyerahan ini, diharapkan pembahasan Ranperda APBD-P tahun 2023 dapat segera dimulai untuk memastikan kelancaran pengelolaan keuangan daerah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.