MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Golden Tulip Makassar, Minggu (10/9/2023).
Sosialisasi Perda ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga Makassar tentang pengelolaan air limbah domestik tersebut.
Yeni Rahman mengatakan, Perda ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.
Yeni Rahman menekankan, pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhi aturan tersebut.
“Pemerintah dan warga harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik,”katanya.
Di tempat sama, Kepala Bidang UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis, yang menjadi salah satu narasumber dalam Sosper tersebut, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap agar masyarakat Makassar lebih mengerti, mematuhi, dan bertanggung jawab terhadap Perda tentang air limbah domestik. Hal ini penting agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat,” kata Darwis.
Sosialisasi ini menargetkan tiga kecamatan di Makassar, yakni Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso, dan Kecamatan Mamajang.
BERITA TERKAIT
-
APBD Perubahan Makassar Melejit ke Rp5,26 Triliun, SiLPA Jadi Andalan Tutup Defisit
-
DPRD Makassar dan RSUD Daya Bahas Pengawasan Pemerintahan hingga Pelayanan IGD
-
Taufan Pawe Desak RS Paramount Makassar Ditutup Permanen: Jangan Ada Lagi Korban
-
Serapan APBD Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Ultimatum OPD Kejar 95 Persen
-
IGS 2026 Jadi Pintu Makassar Menuju Panggung Dunia, DPRD Dorong Investasi dan Promosi Global