MAKASSAR, BUKAMATA - Sejak pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi dibuka pada tanggal 2 September 2023 hingga 6 September 2023, Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan melaporkan lonjakan jumlah pendaftar yang luar biasa.
Ketua Timsel, Syamsu Rijal, mengungkapkan, "Sejak dibuka pada tanggal 2 sampai hari ini, 6 September, pukul 16.07 WITA, jumlah keseluruhan pendaftar mencapai 532 orang untuk tujuh daerah yang terlibat dalam seleksi."
Kabupaten/kota yang menjadi fokus seleksi komisioner KPU meliputi Kota Makassar, Parepare, Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, dan Wajo.
Hingga saat ini, pendaftar terbanyak adalah untuk posisi calon Komisioner KPU Kota Makassar, yang mencapai 126 orang, sementara kuota yang tersedia hanya untuk 5 orang.
Syamsu Rijal melanjutkan, "Rincian pendaftar di daerah-daerah lain adalah KPU Wajo dengan 66 orang, Sidrap 74, Pinrang 64, Enrekang 52, Luwu 92, Makassar 126, dan Parepare 43."
Dalam seleksi ini, Timsel memberikan perhatian khusus kepada calon komisioner yang memiliki status petahana, terutama mereka yang pernah menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami akan mempertimbangkan kasus-kasus ini secara cermat, mengingat dalam putusan sidang etik terdapat berbagai tingkat sanksi. Kami tidak akan mengambil keputusan dengan gegabah," ungkapnya.
Namun, ia menekankan bahwa Timsel tidak akan mempertimbangkan pendaftar yang telah menerima sanksi pemecatan. Mereka akan langsung dieliminasi dari proses seleksi.
"Tetapi jika ada pendaftar yang telah dipecat berdasarkan putusan DKPP, kami tidak akan lagi mempertimbangkannya," tegasnya.
Salah satu komisioner KPU Makassar, Endang Sari, telah memutuskan untuk tidak melanjutkan masa baktinya sebagai penyelenggara pemilu. Ia menyatakan keinginannya untuk kembali ke profesi sebelumnya sebagai seorang dosen.
"Saya tidak akan mendaftar lagi, saya ingin kembali ke kampus dan pulang ke kampung halaman," ungkap Endang, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilu, Parmas, dan SDM KPU Makassar.
Timsel ini terdiri dari Syamsurijal (Ketua), Mohammad Arif (Sekretaris), Buhari, Hatta Fakhrurozi, dan Taslim (Anggota).
Calon komisioner yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki tamatan minimal SLTA dan berusia minimal 30 tahun. Selain itu, mereka juga harus memiliki domisili di wilayah tempat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota KPU. Adapun kuota perempuan yang harus dipenuhi adalah sebanyak 30 persen dari total calon komisioner.
"Pengumuman pendaftaran dimulai pada tanggal 2 September dan akan berlangsung hingga 13 September. Sementara itu, tahap penelitian administrasi akan dilakukan dari tanggal 2 hingga 20 September," demikian penjelasan dari Syamsu Rijal.
BERITA TERKAIT
-
Munafri Dorong Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Demokrasi
-
Sah! Munafri-Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Di Bawah Harapan, Partisipasi Pemilih Pilwalkot Makassar 2024 Hanya Capai 58%
-
TPS Sawerigading Jadi Saksi Appi Gunakan Hak Suara di Pilwalkot 2024