MAKASSAR,BUKAMATA - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Sultan Hasanuddin Kolonel PnB Benny Arfan melakukan penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Didampingi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Hasanuddin dan Kepala Bagian Kerja Sama Andi Zulfitra Dianta, penandatangan MoU berlangsung di Amirullah, Rabu (6/09/2023).
MoU antara Pangkalan TNI Angkatan Udara dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tentang Kerja Sama Penanganan Kebakaran baik di Lingkungan Pangkalan TNI Angkatan Udara Sultan Hasanuddin maupun Kota Makassar.
Danny Pomanto menyambut baik kerja sama yang dilakukan TNI Angkatan Udara dengan pemerintah kota sebagai bentuk upaya penanganan bencana kebakaran.
Apalagi saat ini kemarau panjang diprediksi masih akan terjadi hingga Januari 2024 mendatang akibat fenomena El-Nino yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
"Kerja sama ini merupakan kolaborasi antara TNI Angkatan Udara dengan Pemkot Makassar dalam hal penanganan kebakaran. Jadi ini adalah upaya mitigasi," kata Danny Pomanto.
Danny Pomanto mengungkapkan selama ini Pemkot Makassar banyak membackup peristiwa kebakaran yang terjadi di kabupaten tetangga. Seperti Maros dan Gowa.
"Intinya adalah untuk masyarakat" tuturnya.
Sejak periode pertama, Wali Kota Danny Pomanto telah membuat beragam kebijakan. Salah satunya Posko Terpadu Care and Resque Center (Carester) di lima titik.
Posko tersebut bisa menjangkau dengan cepat jika sewaktu-waktu terjadi bencana seperti kebakaran, sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat.
BERITA TERKAIT
-
Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
-
Kota Makassar Menuju Kota Inklusif, Wali Kota Appi Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua
-
Direstui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut ke Tahap Wawancara
-
Munafri Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkot Makassar Terapkan Manajemen Talenta ASN Berbasis Digital
-
Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan, RT/RW hingga Pekerja Seni, Kota Makassar Diganjar Paritrana Award