MAKASSAR, BUKAMATA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita, yang dilakukan oknum polisi, Briptu S.
Saat ini, pihaknya mengeluarkan sikap untuk Polda Sulsel lakukan atas kejadian ini. Berikut 6 hal yang diminta LBH Makassar untuk Polda Sulsel.
1. Menyesalkan UPT PPA Provinsi menolak memberikan perlindungan rumah Aman dan mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) untuk mengevaluasi dan memastikan terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan rumah aman dan pemulihan psikologis.
2. Kapolda Sulsel bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
3. Kabid Propam Polda Sulsel membuka informasi terkait seluruh proses dan hasil pemeriksaan pelanggaran etik Briptu S.
4. Percepatan proses hukum terhadap Briptu S, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/747/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
5. Kapolri untuk memonitoring kasus, mengevaluasi penahanan dan penetapan kebijakan terkait perlindungan dan ruang aman bagi tahanan perempuan.
6. Direktur Tahti Polda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian atau pihak lain, atas tindakan intimidasi terhadap korban. (*)
BERITA TERKAIT
-
Antrean BBM Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan di Sulsel
-
Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta
-
Pemkab Luwu Gandeng Assessment Center Polda Sulsel, 30 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Merit System
-
Rotasi Jabatan di Polda Sulsel, 14 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Berganti
-
Perkuat Keamanan Pesisir, Kapolda Sulsel Resmikan Pos Polairud di Jinato Kepulauan Selayar