6 Sikap LBH Makassar, Minta Polda Sulsel Usut Dugaan Pelecehan Seksual Tahanan Wanita
Kapolda Sulsel bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
MAKASSAR, BUKAMATA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita, yang dilakukan oknum polisi, Briptu S.

Saat ini, pihaknya mengeluarkan sikap untuk Polda Sulsel lakukan atas kejadian ini. Berikut 6 hal yang diminta LBH Makassar untuk Polda Sulsel.
1. Menyesalkan UPT PPA Provinsi menolak memberikan perlindungan rumah Aman dan mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) untuk mengevaluasi dan memastikan terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan rumah aman dan pemulihan psikologis.
2. Kapolda Sulsel bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
3. Kabid Propam Polda Sulsel membuka informasi terkait seluruh proses dan hasil pemeriksaan pelanggaran etik Briptu S.
4. Percepatan proses hukum terhadap Briptu S, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/747/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
5. Kapolri untuk memonitoring kasus, mengevaluasi penahanan dan penetapan kebijakan terkait perlindungan dan ruang aman bagi tahanan perempuan.
6. Direktur Tahti Polda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian atau pihak lain, atas tindakan intimidasi terhadap korban. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
