BUKAMATA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan niatnya untuk membuka pintu ekspor tanaman herbal Kratom.
Meskipun tanaman ini telah dinyatakan sebagai New Psychoactive Substance (NPS) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang belum memiliki regulasi yang jelas atau masih dalam proses peraturan.
Dengan status Kratom sebagai salah satu jenis NPS, penanganan terhadap penyalahgunaannya menjadi fokus penting.
Selain itu, Kratom juga direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam kategori narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa alasan di balik keputusannya ini adalah permintaan dari Amerika Serikat (AS).
"Kemarin ada produk tumbuhan Kratom. Orang AS datang, kami ingin membeli ini (Kratom), (mereka bertanya) bisa tidak? Bisa saja. Kan belum dilarang," kata Zulkifli Hasan dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta kemarin.
"Kalau penggunaannya salah, bukan kita yang salah, yang penting petani mendapatkan dolar, senang, makmur tidak apa-apa." tambahnya
Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa jika ada permintaan untuk Kratom dari negara lain, Indonesia akan siap untuk memasoknya.
Ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang mengatur atau melarang Kratom hingga saat ini.
"Saya setuju saja jika ada yang ingin mengekspor, itu bisa menghasilkan pendapatan dalam dolar. Kemudian kita berterima kasih kepada Menteri Perdagangan. Jika ada yang sakit nantinya, itu bukan urusan kita. Kratom digunakan untuk obat, mengapa harus dimakan," tambahnya.