JAKARTA, BUKAMATA - Dewan Pers merilis hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023. Dimana, IKP tahun 2023 mengalami penurunan yakni ada 71,51 poin jika dibandingkan IKP 2022 mencapai 77,88 poin.
"Ya saya kira naik turunnya indeks kemerdekaan pers ini kan bukan hanya di Indonesia ya. Sama juga di global, memang situasi kita pasca pandemi bisa jadi salah satu pemicu, salah satu yang ikut mempengaruhi kemerdekaan pers kita," kata Ninik Rahayu pada wartawan di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.
Menurut Ninik, hasil survei ini menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data penilaian ahli hingga temuan di lapangan. Dimana, jumlah responden di setiap provinsi 12 orang sehingga secara nasional mencapai jumlah 408 orang.
“Ada juga 10 orang narasumber ahli di tingkat nasional (anggota national assessment council/NAC). Para informan ahli merupakan representasi dari unsur state, civil society, dan corporation,” ujarnya.
Nilai IKP Provinsi, kata Ninik, didapat dari rata-rata nilai yang diberikan 12 informan ahli. Sedangkan nilai IKP Nasional didapat dari nilai rata-rata 34 provinsi ditambah nilai rata-rata 10 orang anggota NAC.
“Terdiri dari 70 persen nili IKP Provinsi dan 30 persen nilai NAC. Meski nilainya turun, secara kategorial tidak ada perubahan yang signifikan terhadap indeks kemerdekaan pers,” ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa survei IKP 2023 mengamati kondisi kemerdekaan pers pada kurun waktu setahun sebelumnya yaitu tahun 2022. Demikian pula survei IKP 2022 menjadikan kurun waktu sepanjang 2021 sebagai objek pengamatan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dewan Pers Imbau Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers Usai Pencabutan ID Card Reporter CNN
-
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
-
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Andi Sudirman Terhadap Media dan Jurnalis
-
Serahkan Amicus Curiae ke PN Makassar Terkait Gugatan Dua Media, Direktur LBH Pers: Kami Tak Temukan Pelanggaran
-
Kapolda Sulsel Ucapkan Selamat HUT Ke-7 SMSI