BUKAMATA, GOWA - Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku pencurian knalpot. Pelaku ditangkap di Jalan Nuri, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan penangkapan pelaku pencurian knalpot tersebut.
Bahtiar menerangkan kasus pencurian ini bermula saat korban memarkir kendaraan motornya di pekarangan rumahnya pada malam hari di Kota Sungguminasa Gowa,
"Modusnya, pelaku berpura-pura masuk di pekarangan rumah orang. Untuk motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya, Selasa (29/8/2023)
Dijelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku menjual knalpot hasil cutiannya lewat Facebook.
Dari situlah, polisi yang mengetahui langsung melakukan penelusuran. Alhasil, pelaku berhasil dibekuk di rumah mertuanya di Jl Nuri, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
"Pelaku memasarkan atau menjual knalpot melalui Facebook, sehingga kita lakukan penelusuran dan mendapatkan barang buktinya serta pelakunya," jelasnya
Pelaku kini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku untuk sementara hanya satu orang tapi kita akan kembangkan apakah ada pelaku lain atau dia tunggal. Baru 1 TKP (pencurian). Pelaku diamankan di Mapolres Gowa," pungkasnya
BERITA TERKAIT
-
May Day di Gowa, Buruh dan Polisi Bagi Bunga ke Pengendara hingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis
-
Perkuat Sinergi, Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Teken MoU Keamanan dan Pemberantasan Narkoba
-
Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Gowa
-
Resahkan Warga, Pelaku Pembusuran Acak di Gowa Akhirnya Ditangkap
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Ratusan Personel Polres Gowa Bersihkan Kawasan Wisata Sejarah Balla Lompoa