BUKAMATA, GOWA - Satuan Samapta Polres Gowa mengamankan dua pemuda saat melakukan patroli presisi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (28/8/2023).
Kedua pemuda yang berinisial AR (31) bersama MI (26) diamankan karena kedapatan menguasai barang haram narkoba jenis sabu.
"Benar, ada dua pemuda yang diamankan oleh tim Patroli Perintis Presisi yang kami lakukan," ungkap Kasat Samapta Polres Gowa, AKP Syahrul.
Kedua pemuda itu mengaku narkoba tersebut diperoleh melalui aplikasi penjualan online Instagram. Kemudian penjual menempel di sekitar jalan Inspeksi Kanal Sungguminasa.
"Kedua pemuda tersebut berupaya menghilangkan barang bukti plastik berisikan bubuk sabu-sabu. Sebelumnya juga pelaku hendak kabur namun berhasil diamankan anggota," terang Sahrul.
Sekedar diketahui, kedua pemuda ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Gowa untuk proses lebih lanjut dan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) sachet Sabu dan 1 (satu) unit roda dua.
BERITA TERKAIT
-
May Day di Gowa, Buruh dan Polisi Bagi Bunga ke Pengendara hingga Gelar Layanan Kesehatan Gratis
-
Perkuat Sinergi, Lapas Perempuan Sungguminasa dan Polres Gowa Teken MoU Keamanan dan Pemberantasan Narkoba
-
Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Anak Dibawah Umur, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Gowa
-
Resahkan Warga, Pelaku Pembusuran Acak di Gowa Akhirnya Ditangkap
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Ratusan Personel Polres Gowa Bersihkan Kawasan Wisata Sejarah Balla Lompoa