Baru Keluar Dipenjara , Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Kembali Berulah
Masriah, yang dikenal sebagai "emak-emak penyiram air kencing hingga tinja," yang kembali berulah setelah dipenjara selama sebulan. Tindakan kontroversialnya terhadap tetangganya, Wiwik Winarti, masih berlanjut, meskipun ia sebelumnya dijatuhi hukuman.
BUKAMATA - Masriah, yang dikenal sebagai "emak-emak penyiram air kencing hingga tinja" ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, tampaknya belum belajar dari hukuman penjara yang diajalani selama sebulan.

Tindakan kontroversialnya tetap berlanjut meskipun dia baru saja bebas.
Masriah sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan karena telah melakukan tindakan menyiram kotoran selama hampir tujuh tahun ke rumah Wiwik.
Ia divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013, pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan. Namun, setelah keluar dari penjara, perilaku mengganggu Masriah terhadap Wiwik masih berlanjut.
Meskipun Masriah sempat mengklaim bahwa ia sudah kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya, tindakan baru-barunya menunjukkan sebaliknya.
"Aku yo wis kapok gak kepingin mlebu lapas maneh, nang lapas iku soro, wis pokoke soro temenan. (Saya sudah kapok tidak akan mengulangi masuk lapas lagi. Di dalam lapas itu sulit, sudah pokoknya sulit banget)," kata Masriah di PN Sidoarjo, Kamis (20/7).
Kali ini, ia mencoba menghalangi bantuan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam merenovasi rumah Wiwik.
Dengan meletakkan dua batu besar di depan rumahnya, Masriah berusaha mencegah kendaraan yang membawa bahan bangunan untuk renovasi rumah Wiwik.
Tidak hanya itu, ia juga memarkir mobilnya dengan menghalangi jalan.
Upaya ini membuat para pekerja renovasi kesulitan dalam melakukan pekerjaan mereka.
Mereka terpaksa harus memasukkan bahan bangunan ke rumah Wiwik menggunakan gerobak.
Tetangga Masriah mengungkapkan bahwa sikap keras kepala Masriah sudah terlihat sejak masa sekolah.
Namun, yang mengherankan adalah bahwa perilaku ini tetap bertahan meskipun Masriah sudah menjadi ibu dan memiliki tanggung jawab di lingkungan tempat tinggalnya.
Dengan tetap melanggar janji untuk tidak mengganggu lagi, Masriah telah menciptakan ketidaknyamanan bagi tetangganya dan menyulitkan proses renovasi rumah Wiwik.
News Feed
Delapan ASN Luwu Timur Resmi Ditetapkan Jadi Komcad
13 Mei 2026 20:11
Terbukti Judol, 11 Ribu KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
13 Mei 2026 20:04
Berita Populer
14 Mei 2026 10:59
