MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan memastikan mutasi dan pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA/SMK, yang baru saja dilakukan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan, Zakiyah Assegaf, mengatakan, pengangkatan maupun mutasi kepala sekolah ada proses tersendiri. Bahkan, melalui rekomendasi tim pertimbangan.
"Terkait pengangkatan kepala sekolah itu ada prosesnya," kata Zakiyah, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, tim pertimbangan terdiri atas unsur dari Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, Dewan Pendidikan, dan Dewan Pengawas Sekolah.
"Jadi, pengangkatan ataupun mutasi tidak begitu saja dilakukan. Ada tahapan-tahapannya, termasuk rekomendasi dari tim pertimbangan," tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat kaleng yang memprotes mutasi kepala sekolah di SMA 22, SMA 23, dan SMA 19 Kota Makassar. Bahkan terjadi aksi demonstrasi yang memprotes mutasi tersebut, yang menuntut dilakukan peninjauan ulang atas keputusan mutasi tersebut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggunganjawaban APBD 2025, Sejumlah Fraksi DPRD Beri Apresiasi
-
Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Sulsel Layak Disebut Bapak Pembangunan
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Untuk Pertama Kalinya, Pameran Kriya Nasional Pindah ke Mal Demi Dekat dengan Masyarakat
-
Pemprov Sulsel Masuk Lima Besar Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas