Hasil Penyelidikan Propam Terkait Pembakaran Sel Tahanan, Petugas Piket Lalai, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Baca berita terbaru mengenai kasus tahanan pembakar sel di Bulukumba. Tiga petugas piket jaga diperiksa terkait kejadian ini. Temukan informasi tentang adanya unsur kelalaian dari petugas piket dan perkembangan kasusnya.
BULUKUMBA,BUKAMATA - Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa tiga petugas piket jaga terkait kasus tahanan pria berinisial R (49) yang membakar sel tahanan di Polsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur kelalaian dari petugas piket.

"Untuk anggota yang melaksanakan piket jaga, sudah dimintai keterangan oleh Kabid Propam. Nanti hasil penyelidikannya akan disampaikan ke Kanit melalui Kabid Propam, dari pemeriksaan itu memang ada unsur kelalaian," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana kepada wartawan pada Rabu 23 Agustus 2023
Suartana mengaku masih belum mengetahui unsur kelalaian tersebut. Dia mengatakan Propam Polda Sulsel masih akan melakukan pendalaman.
"Nanti unsur kelalaian itu dicek kembali apakah ada unsur disiplin atau tidak," ujarnya.
Selain petugas piket, kata Suartana, Propam Polda Sulsel turut memeriksa Kapolsek Gantarang. Kapolsek diperiksa sebagai penanggung jawab wilayah.
"Saksi yang piket itu, sebagai saksi saja menerangkan kejadian yang sebenarnya terjadinya pengrusakan dan pembakaran ruang tahanan. Kapolsek tetap bertanggungjawab karena dia punya wilayah. Mau tidak mau dimintai keterangan juga," bebernya.
Sebelumnya, aksi nekat R dilakukan setelah pelaku diamankan usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri. Pelaku awalnya diamankan pada Kamis (17/8) malam.
Namun R yang ditahan seorang diri di dalam sel tiba-tiba mengamuk merusak beberapa fasilitas sel termasuk kamar mandi. Dia kemudian membakar tempat tidurnya menggunakan korek api.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait sumber korek api yang digunakan oleh pelaku. Sementara usai kejadian, pelaku dievakuasi ke Polres Bulukumba.
"Kita periksa anggota, kenapa tahanan bisa bawa korek api di ruang tahanan. Itu kan tidak boleh," tandasnya.
News Feed
Ubah Ubi Ungu Jadi Mewah! Intip Keseruan UMKM Maros Racik Menu Kekinian
14 Mei 2026 12:47
Delapan ASN Luwu Timur Resmi Ditetapkan Jadi Komcad
13 Mei 2026 20:11
Terbukti Judol, 11 Ribu KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
13 Mei 2026 20:04
Berita Populer
14 Mei 2026 10:59
14 Mei 2026 12:47
14 Mei 2026 12:54
