Hikmah : Selasa, 22 Agustus 2023 20:56

PAREPARE,BUKAMATA - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam acara yang dihadiri oleh 367 pemerintah daerah.

Penandatanganan berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Taufan Pawe menjelaskan bahwa tujuan dari penandatanganan PKS ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

"Tentunya kita mengapresiasi PKS ini, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri," kata Taufan Pawe.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

"Jika kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak potensi yang bisa kita gali. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, oleh karena itu mari duduk bersama dan berbagi data," kata Suryo.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data serta informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, dan berbagi pengetahuan tentang proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. S

elain itu, kerja sama ini juga akan memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis dalam penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan pajak dan memajukan perekonomian daerah.

TAG

BERITA TERKAIT