Hikmah
Hikmah

Senin, 21 Agustus 2023 17:01

ilustrasi sabu-sabu
ilustrasi sabu-sabu

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu ke Pare-pare, Sulsel: Oknum Polisi Terlibat

Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 6,9 kg sabu dengan keterlibatan oknum polisi. Kasus ini mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum polisi

BUKAMATA  - Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar seberat 6,9 kilogram, dalam operasi yang melibatkan oknum personel Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

“Informasi awal yang kita dapatkan bahwa akan ada penyelundupan sabu dalam ukuran besar melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, personel Satreskoba dan Polsek KSKP kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan di pelabuhan,” ungkapnya seperti dikutip dari rilis resmi humas Polri.

Dari hasil pemeriksaan, personel berhasil mengamankan 3 karung berukuran besar bertuliskan Sofiana dan 1 kardus Milo. Setelah membuka karung yang mencurigakan, ditemukan 7 ember berisi paket besar berisi kristal yang diduga sebagai sabu.

Pelaku utama, berinisial FS, yang membawa sabu tersebut ke pelabuhan diketahui telah pergi ke Kota Tarakan menggunakan speedboat. Namun, FS berhasil ditangkap di bandara Juwata Tarakan saat akan terbang ke Makassar pada 3 Agustus 2023.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa FS diinstruksikan oleh pelaku SF dan JA untuk mengambil sabu tersebut atas biaya Rp3,3 juta.

Hendak Dikirim Ke Pare-pare 

Pelaku SO, yang juga merupakan oknum Polisi, mendapat tugas mengantar sabu dari Kendari ke Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan upah Rp160 juta. Kasus ini membongkar jaringan penyelundupan narkotika yang melibatkan oknum polisi, FS.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Nunukan berhasil mengamankan tiga pelaku utama, yaitu SO, FS, dan AJ. Sementara itu, FS saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Profesionalisme Polri (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.

Tiga pelaku tersebut dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.