Dua Oknum Satpol PP Makassar yang Terlibat Pesta Miras, Dibebastugaskan
Dua anggota Satpol PP Makassar dibebastugaskan usai terlibat dalam pesta minuman keras di kantor Camat Wajo. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu reaksi dari Wali Kota Makassar. Baca selengkapnya dalam berita terbaru ini.
MAKASSAR,BUKAMATA - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SM dan AMD, diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di Kantor Camat Wajo. Keduanya pun telah dibebastugaskan dari tugas mereka.

"Pengakuan mereka mulai minum sampai selesai tidak ada yang mabuk, tapi itu sudah pelanggaran, kami tak membenarkan itu, sudah dibebastugaskan," kata Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS, kepada wartawan pada Senin 21 Agustus 2023
Kedua oknum Satpol PP tersebut diduga mengadakan pesta miras di Kantor Camat Wajo, Jl Sarappo No.54, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Minggu (20/8). Pada saat itu, keduanya sedang bertugas.
"Ilsang bertugas. Minuman keras tersebut dibeli dan diminum di kantor Camat Wajo dengan alasan sebagai obat," jelasnya.
Ikhsan menjelaskan bahwa aksi kedua anggota tersebut menjadi viral setelah foto-foto mereka meminum miras tersebar di grup WhatsApp. Awalnya, mereka mengirimkan foto-foto tersebut ke dalam grup jaga Satpol PP.
"Dia mengirimkan foto-foto tersebut ke dalam grup internalnya, dan dari situ foto-foto tersebut tiba-tiba viral. Tidak diketahui siapa yang membocorkannya dan itulah bagaimana berita tentang pesta miras tersebar. Karena itu, kami sudah melakukan interogasi kemarin dan memberikan tindakan," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengutuk tindakan kedua oknum Satpol PP tersebut. Menurutnya, tindakan mereka mencoreng nama baik Pemerintah Kota Makassar.
"Tindakan ini sangat tidak baik. Mereka minum, memberikan contoh buruk, dan bahkan mempostingnya lagi, dan itu dilakukan di Kantor Wajo. Saya berpendapat bahwa ini tidak dapat diterima. Ini bukan hanya kesalahan satu orang, tetapi kesalahan sistem. Tidak boleh seperti ini, terlebih lagi ada foto yang mengabadikannya," tegasnya.
Danny juga meminta agar kedua oknum Satpol PP tersebut diberikan sanksi tegas. Terlebih lagi, perbuatan mereka dilakukan dengan sengaja dan di tempat kerja, yaitu di Kantor Camat Wajo.
"Kami sudah menerima laporan, dan dengan adanya laporan tersebut, kami minta Satpol PP untuk mengambil tindakan. Sanksi nanti akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," pungkasnya.
News Feed
Berita Populer
13 Juni 2026 13:43
