Terlibat Kasus Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Mantan Anggota Dewan Kabur Saat Digerebek
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menggerebek pangkalan milik anggota DPRD Sumut, periode 2014-2019 di sebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 8 Agustus 2023, lalu.
BUKAMATA - Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah. Ia diduga terlibat kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi.

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menggerebek pangkalan milik anggota DPRD Sumut, periode 2014-2019 di sebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 8 Agustus 2023, lalu.
Saat dilakukan penggerebekan, Indra Alamsyah melarikan diri. Ia pun berhasil ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu kemarin, 19 Agustus 2023.
Penangkapan Indra Alamsyah dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan mantan anggota DPRD Sumut tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Sumut.
"Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik," ucap Hadi, Minggu 20 Agustus 2023.
Polda Sumut juga sudah menetapkan Mantan anggota DPRD Sumut itu sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas tersebut. Diduga pangkalan gas digerebek polisi itu, milik Indra Alamsyah.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA (Indra Alamsyah), juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," jelas Hadi. (*)
News Feed
Polres Selayar Gencarkan Penertiban Miras Ilegal, Penjual Ballo Diamankan
31 Juli 2026 10:00
Head to Head Indonesia vs Timor Leste: Garuda Sapu Bersih Empat Pertemuan
30 Juli 2026 18:27
Berita Populer
Wakil Bupati Gowa: Selamat Datang Kapolresta yang Baru, dan Terima Kasih Atas Pengabdian AKBP Aldy
31 Juli 2026 09:43
31 Juli 2026 10:00
