Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Lingkungan Kampus dan Sekolah
Atas keputusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun akan segera merevisi regulasi terkait kampanye Pemilu 2024.
BUKAMATA - Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus memicu pro kontra.

Atas keputusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun akan segera merevisi regulasi terkait kampanye Pemilu 2024.
Revisi itu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Sementara itu, Bawaslu RI mendorong KPU RI segera merevisi PKPU kampanye. Bawaslu ingin revisi itu memuat batasan jelas terkait fasilitas pemerintah dan pendidikan apa saja yang boleh dipakai untuk berkampanye.
Sebelumnya, kampanye di sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
“Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dikutip Republika.com, Jumat (18/8/2023).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
