Polisi Panggil Ahli dan Pihak Terkait Buntut Kontroversi Konten Selebgram Oklin Fia Jilat Eskrim
Ikuti perkembangan terbaru mengenai tindak lanjut kasus konten video selebgram Oklin Fia yang kontroversial. Polisi akan memanggil ahli dan pihak terkait, termasuk dari MUI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi, untuk memberikan keterangan terkait konten tersebut.
BUKAMATA - Polisi terus mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak terkait dengan konten video selebgram Oklin Fia yang menunjukkan aksi menjilat es krim dengan cara vulgar di bawa kemaluan seorang pria.

Dalam upaya ini, polisi berencana memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa polisi akan meminta keterangan dari para ahli, termasuk ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia," kata Komarudin pada Kamis 17 Agustus

Meskipun Komarudin tidak memberikan rincian tentang kapan MUI akan diundang untuk memberikan keterangan, ia menjelaskan bahwa tujuan undangan ini adalah untuk menilai apakah konten tersebut termasuk dalam kategori perbuatan pornografi atau tidak.
Selain MUI, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
"Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo," tambahnya.
Polisi akan mengusut laporan terkait konten video menjilat es krim yang dilakukan oleh selebgram Oklin Fia setelah dilaporkan oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah istri almarhum DAI kondang, Ustad Jefri Albuchori, Ummi Pipik.
Proses investigasi akan dimulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.
"LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Hady Saputra beberapa waktu lalu.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
