BUKAMATA - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), akhirnya bebas dari masa tahanan setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Itu sama dengan setengah dari masa tahanan NA.
Sebelumnya NA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi.
Keputusan pembebasan bersyarat diberikan kepada Nurdin Abdullah dan tiga narapidana kasus korupsi lainnya oleh Lapas Sukamiskin.
Kunrat Kasmiri, Kalapas Sukamiskin, mengungkapkan bahwa pembebasan bersyarat ini berdasarkan pemberian remisi yang diberikan pada peringatan 17 Agustus.
"Jadi karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023
Nurdin Abdullah adalah salah satu narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendekam di Lapas Sumakiskin sejak tanggal 28 Februari 2021.
Pada saat itu, Nurdin Abdullah tengah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Meski bebas, Nurdin Abdullah masih wajib melaporkan diri secara berkala kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama satu tahun.
Hal ini merupakan bagian dari masa percobaan yang diberlakukan setelah pembebasan bersyarat.
Hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nurdin Abdullah merupakan akibat dari kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.