Dapat Remisi Kemerdekaan , NA Bebas Bersyarat Setelah Jalani setengah masa Tahanan
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 2,6 tahun penjara atau setengah dari masa tahanannya sebanyak 5 tahun terkait kasus korupsi. NA bebas setelah mendapatkan sejumlah remisi termasuk remisi hari kemerdekaan.
BUKAMATA - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), akhirnya bebas dari masa tahanan setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Itu sama dengan setengah dari masa tahanan NA.

Sebelumnya NA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun terkait kasus korupsi.
Keputusan pembebasan bersyarat diberikan kepada Nurdin Abdullah dan tiga narapidana kasus korupsi lainnya oleh Lapas Sukamiskin.
Kunrat Kasmiri, Kalapas Sukamiskin, mengungkapkan bahwa pembebasan bersyarat ini berdasarkan pemberian remisi yang diberikan pada peringatan 17 Agustus.

"Jadi karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023
Nurdin Abdullah adalah salah satu narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendekam di Lapas Sumakiskin sejak tanggal 28 Februari 2021.
Pada saat itu, Nurdin Abdullah tengah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Meski bebas, Nurdin Abdullah masih wajib melaporkan diri secara berkala kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama satu tahun.
Hal ini merupakan bagian dari masa percobaan yang diberlakukan setelah pembebasan bersyarat.
Hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nurdin Abdullah merupakan akibat dari kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
News Feed
Kapolres Dicopot, Santriwati Masih Trauma: Ponpes Sukoharjo Desak CCTV Dibuka
03 November 2026 21:51
Penyegaran Besar di Tubuh Polri, 224 Perwira Masuk Promosi dan Mutasi Setara
03 November 2026 20:29
KPK dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Kawal Anggaran hingga Pelayanan Publik
03 November 2026 19:19
Ketua TP PKK Sulsel Hadiri Launching Aksi Stop Stunting 2026, Sasar 3.060 Desa/Kelurahan
03 November 2026 19:12
