Hikmah : Kamis, 17 Agustus 2023 16:37

PAREPARE,BUKAMATA - Sebanyak 415 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Bahkan, dua di antaranya langsung dibebaskan.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-alun kota, Lapangan Andi Makkasau, pada Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi, yang merupakan pengurangan masa pidana, diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Budiyanto Totok, menjelaskan bahwa dari total 594 warga binaan, yang terdiri dari 506 narapidana dan 88 tahanan, sebanyak 415 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2023.

"Dari jumlah tersebut, 413 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman (RK) I, dan 2 orang langsung dibebaskan (RK II)," ungkap Totok.

Totok juga menginformasikan besaran remisi yang diberikan, yaitu 15 warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 58 orang remisi 5 bulan, 117 orang remisi 4 bulan, 114 orang remisi 3 bulan, 77 orang remisi 2 bulan, dan 34 orang remisi 1 bulan.

"Adapun data perolehan remisi berdasarkan jenis kejahatan meliputi korupsi 1 orang, narkotika 311 orang, ITE 1 orang, KDRT 1 orang, pemerkosaan 1 orang, asusila 2 orang, pembunuhan 14 orang, pencurian 19 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perbankan 1 orang, dan perlindungan anak 52 orang," jelasnya.

Totok juga mencatat perolehan remisi berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, di mana dewasa laki-laki sebanyak 391 orang dan dewasa perempuan 24 orang.

"Remisi ini diharapkan menjadi insentif bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Parepare," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT