Hikmah : Kamis, 10 Agustus 2023 13:12

BUKAMATA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 telah mencapai tahap akhir. Peserta yang berhasil melewati seleksi akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, mengumumkan bahwa sebanyak 29.069 peserta telah dinyatakan lulus dalam seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.

"Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama untuk formasi tahun 2022 ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB," ungkap Nizar di Jakarta, pada Rabu (9/8/2023).

Proses penyerahan SK akan dilakukan di setiap unit kerja. Di Jakarta, untuk formasi pusat dan satuan kerja (satker), penyerahan SK akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama. Dalam acara tersebut, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan arahan secara daring.

"Secara simbolis, SK pengangkatan akan diberikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," tambah Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa acara penyerahan SK akan dilaksanakan secara hybrid, baik secara daring maupun luring. Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, menjadi tempat pusat acara tersebut. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK akan mengikuti seremoni secara daring.

"Nantinya, SK dalam bentuk digital juga bisa diunduh melalui Aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama," pungkasnya.