
Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Dilayani di Kantor Kelurahan Borong, Ini Syaratnya!
Pelayanan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian ini adalah upaya dari Dukcapil Makassar untuk mempermudah akses masyarakat kepada dokumen kependudukan yang sangat penting.
MAKASSAR,BUKAMATA - Kantor Kelurahan Borong, Kota Makassar, kembali menjadi tempat pelayanan langsung bagi warga yang membutuhkan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian pada Rabu, 9 Agustus 2023. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang penting.

Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar, atau lebih dikenal sebagai "Mincapil," memberikan peringatan penting terkait persyaratan penerbitan Akta Kelahiran.
Untuk Akta Kelahiran, warga diharapkan memenuhi persyaratan berikut:
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Kantor Kelurahan.
- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
- Buku Nikah (jika ada).
- Mengisi formulir yang disediakan.
Sementara itu, bagi warga yang membutuhkan penerbitan Akta Kematian, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah.
- Surat Keterangan Kematian.
- KTP Pelapor.
- Mengisi formulir yang disediakan.
Pelayanan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian ini adalah upaya dari Dukcapil Makassar untuk mempermudah akses masyarakat kepada dokumen kependudukan yang sangat penting.
Dokumen ini digunakan dalam berbagai transaksi dan layanan publik, oleh karena itu, penting bagi warga untuk memastikan bahwa dokumen ini selalu terkini dan akurat.
Mincapil juga mengimbau warga untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor Kelurahan Borong.
Dengan begitu, proses penerbitan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan cepat.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47