Hikmah
Hikmah

Rabu, 09 Agustus 2023 14:44

Pemerintah resmi menaikkan harga gula konsumen
Pemerintah resmi menaikkan harga gula konsumen

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Gula Konsumsi Jadi Rp14.500 per KG

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Harga Acuan Pembelian (HAP) gula konsumsi sesuai regulasi terbaru. Penyesuaian harga ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan harga di seluruh rantai pasokan, dengan implikasi pada produsen, pedagang, dan konsumen

BUKAMATA - Badan Pangan Nasional secara resmi telah menaikkan Harga Acuan Pembelian (HAP) gula konsumsi di tingkat produsen dan konsumen sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.

Penyesuaian harga ini menyatakan bahwa HAP gula konsumsi terbaru adalah Rp 12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen dan Rp 14.500 per kg di tingkat konsumen, dengan harga khusus Rp 15.500 per kg di wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg telah melalui pembahasan, diskusi, serta masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam industri gula.

Peningkatan ini berdasarkan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi.

Arief juga mengungkapkan bahwa penyesuaian harga ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan harga di seluruh rantai pasokan, dari produsen hingga konsumen.

"Pemerintah mendorong implementasi segera dari HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 12.500/kg sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yang ingin mencapai harga pangan yang lebih baik di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen,"katanya.

Menurut Arief, harga yang adil bagi petani dapat memberikan motivasi bagi mereka untuk terus berproduksi, yang pada akhirnya akan meningkatkan suplai bahan baku tebu dan ketersediaan gula dalam negeri.

Untuk itu, Badan Pangan Nasional akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi guna memastikan implementasi Perbadan tersebut sesuai harapan.

Pelibatan BUMN Pangan, seperti Bulog, ID Food, dan SGN subholding BUMN Perkebunan, diharapkan dapat membantu dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula.

"Ini sejalan dengan perbaikan tata kelola gula nasional yang diamanatkan dalam Perpres 125 tahun 2022,"jelasnya.

Dalam merespons perubahan harga ini, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, berharap bahwa implementasi Perbadan ini dapat mendorong harga gula di tingkat petani agar mencapai harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

APTRI mengusulkan kenaikan harga di lapangan sekitar 5-10% untuk mendorong semangat produksi petani.

Meskipun sebagian besar kebutuhan gula masih dipenuhi dari impor, langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi tantangan dalam industri gula di dalam negeri.

Saat ini, harga rata-rata nasional gula konsumsi berada di kisaran Rp 14.658 per kg, seiring dengan kondisi pasar dan perkiraan produksi gula nasional tahun 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.