BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait kasus buronan KPK yang mengubah kewarganegaraannya.
KPK mengonfirmasi bahwa buronan tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Informasi ini awalnya diungkapkan oleh Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, yang menyebut bahwa ada buronan KPK yang telah mengganti kewarganegaraannya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan keheranannya terhadap fakta bahwa Paulus Tannos, yang kini berstatus buron, berhasil memperoleh akses untuk membuat paspor dari negara lain di Indonesia.
"Kami bingung mengapa seorang buronan dapat mengubah identitas di Indonesia dan memperoleh paspor dari negara lain," ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada media pada Selasa (8/8/2023).
Ali Fikri menyatakan bahwa situasi ini akan mempersulit upaya KPK dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal ini juga berpotensi menghambat proses repatriasi Paulus ke Indonesia jika berhasil ditangkap, terutama setelah adanya informasi tentang keberadaannya di Thailand.
Tindakan Paulus Tannos yang mengubah kewarganegaraannya ini menjadi tantangan baru bagi KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Bupati Bantaeng Luncurkan Identitas Baru RSUD Prof Anwar Makkatutu, Wujudkan Transformasi Pelayanan Kesehatan
-
Kasus Pemerasan Dokumen WNA, KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Kanim Bali
-
Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Model Fitri Assiddikki Diduga Terima Rp2 Miliar Lebih dan Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
PT SCI Dorong Ekonomi Wisata, Hadirkan Citra Bira Lestari sebagai Investasi Baru Sulsel