BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait kasus buronan KPK yang mengubah kewarganegaraannya.
KPK mengonfirmasi bahwa buronan tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Informasi ini awalnya diungkapkan oleh Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, yang menyebut bahwa ada buronan KPK yang telah mengganti kewarganegaraannya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan keheranannya terhadap fakta bahwa Paulus Tannos, yang kini berstatus buron, berhasil memperoleh akses untuk membuat paspor dari negara lain di Indonesia.
"Kami bingung mengapa seorang buronan dapat mengubah identitas di Indonesia dan memperoleh paspor dari negara lain," ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada media pada Selasa (8/8/2023).
Ali Fikri menyatakan bahwa situasi ini akan mempersulit upaya KPK dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal ini juga berpotensi menghambat proses repatriasi Paulus ke Indonesia jika berhasil ditangkap, terutama setelah adanya informasi tentang keberadaannya di Thailand.
Tindakan Paulus Tannos yang mengubah kewarganegaraannya ini menjadi tantangan baru bagi KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Hadiri PSBM 2026, Gubernur Sulsel Dorong Saudagar Bugis-Makassar Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK
-
Dorong Mutu Pendidikan, Pemkab Takalar Salurkan Bantuan Siswa Lewat Safari Ramadan
-
Safari Ramadan di Cikoang, Bupati Takalar Salurkan Bantuan untuk Warga dan UMKM
-
Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi