BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait kasus buronan KPK yang mengubah kewarganegaraannya.
KPK mengonfirmasi bahwa buronan tersebut adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Informasi ini awalnya diungkapkan oleh Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, yang menyebut bahwa ada buronan KPK yang telah mengganti kewarganegaraannya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan keheranannya terhadap fakta bahwa Paulus Tannos, yang kini berstatus buron, berhasil memperoleh akses untuk membuat paspor dari negara lain di Indonesia.
"Kami bingung mengapa seorang buronan dapat mengubah identitas di Indonesia dan memperoleh paspor dari negara lain," ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada media pada Selasa (8/8/2023).
Ali Fikri menyatakan bahwa situasi ini akan mempersulit upaya KPK dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal ini juga berpotensi menghambat proses repatriasi Paulus ke Indonesia jika berhasil ditangkap, terutama setelah adanya informasi tentang keberadaannya di Thailand.
Tindakan Paulus Tannos yang mengubah kewarganegaraannya ini menjadi tantangan baru bagi KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Asyari Abdullah Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Saat Reses di Lappa Anging
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
DPRD Takalar Serahkan 32 Rekomendasi LKPJ 2025, Infrastruktur dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
Stadion Sudiang Berkapasitas 27 Ribu Penonton Dibangun, Ditarget Rampung 2027