BUKAMATANEWS - Pada Jumat, tanggal 4 Agustus 2023, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, telah diberikan cuti bersyarat. Status Richard mengalami perubahan dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengonfirmasi hal ini dengan mengatakan, "Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan." Dikutip CNN.Com
Cuti Bersyarat adalah suatu proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diberikan kepada narapidana yang menjalani hukuman penjara paling lama 1 tahun 3 bulan. Dalam kasus Richard, ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Syarat-syarat pemberian Cuti Bersyarat ditetapkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020. Narapidana yang memenuhi kriteria tersebut, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 6 bulan menjalani masa pidana tersebut, dan memiliki perilaku baik selama menjalani 6 bulan terakhir sebelum mencapai 2/3 masa pidana, berhak mendapatkan Cuti Bersyarat.
Rika menambahkan, "Eliezer masih wajib mengikuti bimbingan Badan Pembinaan Pemasyarakatan (Bapas) sampai tanggal 31 Januari 2024, yang juga merupakan tanggal bebas murni Eliezer."
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada medi Februari 2023. Putusan tersebut menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, pada tanggal 15 Februari 2023, mengumumkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
Vonis ini termasuk lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Keputusan vonis ini memiliki kekuatan hukum tetap setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.
Selain itu, status Richard sebagai Justice Collaborator telah diterima oleh majelis hakim. Meskipun Richard bukan pelaku utama dalam kasus tersebut, dia dianggap telah memberikan kontribusi dalam mengungkapkan kebenaran atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan oleh Richard bersama-sama dengan beberapa orang lain, termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Vonis mereka telah mengalami pengurangan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Aksi pembunuhan terhadap Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.