PPATK Temukan Aliran Dana Mencurigakan ke Sebuah Parpol, Nilainya Capai RP1 T
PPATK mengungkap aliran dana mencurigakan bernilai jumbo yang diterima oleh partai politik. Temuan ini terkait dengan dugaan kejahatan lingkungan dan telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu. Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi risiko pencucian uang dalam dana kampanye di beberapa provinsi.
BUKAMATA -Dalam pengungkapan terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan bernilai besar yang diterima oleh sebuah partai politik.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengumumkan bahwa temuan dana mencurigakan tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu yang lalu.
Salah satu temuan terbaru dari PPATK, seperti yang diungkapkan oleh Ivan, melibatkan jumlah yang sangat besar, yaitu Rp 1 triliun dari hasil kejahatan lingkungan yang dikaitkan dengan sebuah partai politik.
Berbicara dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu di Jakarta pada Selasa (8/8), Ivan menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Ivan tidak merinci partai politik mana yang menerima dana sebesar Rp 1 triliun tersebut.
Ivan menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap aliran dana ke partai politik merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh PPATK, terutama dalam konteks kejahatan keuangan berbasis lingkungan.
Ia menyoroti ketiadaan peserta pemilu yang tidak terlibat dalam kejahatan semacam itu, menunjukkan bahwa semua peserta kontestasi politik berpotensi terlibat.
"Karena saat ini PPATK sedang fokus pada kejahatan keuangan berbasis lingkungan, inilah yang sedang menjadi sorotan. Dan apa yang kami temukan? Tampaknya tidak ada rekening dari peserta kontestasi politik yang tidak terdampak," tegas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa PPATK telah mengidentifikasi risiko tindak pidana pencucian uang pada dana kampanye di beberapa provinsi.
Berdasarkan pantauan PPATK, wilayah-wilayah dengan risiko pencucian uang tertinggi adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).
Selain itu, Ivan juga menyebut adanya dana yang berasal dari tindak pidana yang mengalir sepanjang tahapan pemilu.
Oleh karena itu, PPATK akan meningkatkan pemantauan terhadap keuangan masing-masing partai politik.
"Dalam konteks transparansi, tugas dan kewenangan PPATK adalah untuk melacak sejauh mana dana yang berasal dari tindak pidana masuk ke dalam kontestasi politik ini, yang berpotensi terkait dengan pencucian uang," jelas Ivan.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, mengonfirmasi bahwa lembaganya akan terus bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu terkait laporan dugaan aliran dana.
Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai partai-partai apa saja yang diduga menerima dana tersebut.
"Ini menggambarkan bahwa dana hasil kejahatan di bidang kehutanan/lingkungan digunakan untuk tujuan politik," tegas Natsir, dengan yakin bahwa laporan dari PPATK akan ditangani secara profesional.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan keyakinannya terhadap profesionalisme rekan-rekannya.
"Tim kami tentu bekerja secara optimal." katanya
Terkait dana kampanye, Komisioner KPU dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Kholik, menekankan bahwa setiap partai politik telah diminta untuk membuka rekening khusus dana kampanye.
Idham menekankan bahwa rekening-rekening khusus tersebut penting untuk meningkatkan pengawasan.
Idham menjelaskan bahwa rekening khusus dana kampanye dapat dibuka melalui bank milik negara (BUMN) maupun bank swasta.
"Kami telah banyak memfasilitasi partai politik dalam membuka rekening bank, baik bank milik negara maupun bank swasta," ucap Idham.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pembuatan rekening khusus ini penting untuk penggunaan dana kampanye dengan benar.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semua bentuk sumbangan dalam bentuk uang harus ditempatkan dalam rekening khusus sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Selain memfasilitasi pengawasan dan mencegah kecurangan, rekening khusus ini akan membantu partai politik menjaga akuntabilitas keuangan.
Rekening-rekening khusus ini juga akan tunduk pada pemantauan oleh KPK dan PPATK.
News Feed
Berita Populer
14 Mei 2026 12:54
14 Mei 2026 10:59
14 Mei 2026 12:47
14 Mei 2026 14:09
