Hikmah
Hikmah

Senin, 07 Agustus 2023 17:41

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh,
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh,

Pj Gubernur Sulbar Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Bahas 'Burung' dalam Coffe Morning

Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan HMI Badko Sulbar terkait pernyataan kontroversialnya mengenai analogi 'burung' dalam acara coffe morning. Laporan yang melibatkan unsur pornografi ini telah diterima oleh Polda Sulbar.

MAMUJU,BUKAMATA  - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh, dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah kontroversi terkait pernyataannya mengenai analogi 'burung' dalam acara coffe morning pada Maret 2023.

Pernyataan tersebut diduga mengandung unsur pornografi, oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulselbar dan melaporkannya ke Polda Sulbar.

Ahyar, perwakilan HMI Badko Sulselbar, menjelaskan bahwa laporan tersebut didukung oleh beberapa bukti seperti video, tangkapan layar, dan materi pernyataan yang terkait dengan pornografi dan Undang-Undang ITE.

""Ada beberapa alat bukti yang kami bawa, yakni video, screenshot, dan lain sebagainya. Materi aduannya tentang pornografi dan Undang-undang ITE," kata Ahyar kepada wartawan, Senin 7 Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima di SPKT Polda Sulbar.

"Iya benar, HMI Badko Sulselbar membuat aduan ke SPKT," Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan.

Diketahui,pada Maret 2023, Zudan mengadakan coffe morning bersama beberapa anggota dewan. Pada kesempatan tersebut, dalam pidatonya, Zudan menggunakan analogi yang mengandung kata 'burung'. Pernyataan ini kemudian tersebar luas di media sosial.

Atas kontroversi yang muncul, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Sulbar, Mustari Mula, juga memberikan permintaan maaf atas konten yang telah diunggah di media.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.