Hikmah
Hikmah

Senin, 07 Agustus 2023 09:30

Pemerintah Kota Parepare Terus Maksimalkan Penataan Pedagang di Pasar Lakessi

Pemerintah Kota Parepare Terus Maksimalkan Penataan Pedagang di Pasar Lakessi

Prasetyo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sarana Perdagangan, pihaknya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pasar di Parepare.

PAREPARE,BUKAMATA - Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) terus berupaya memaksimalkan penataan pedagang di Pasar Lakessi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur, pada tanggal 7 Agustus 2023.

Prasetyo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sarana Perdagangan, pihaknya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pasar di Parepare.

Oleh karena itu, pihaknya bersama tim secara intensif turun memantau penataan pasar, mengingat masih ada pedagang yang sering berjualan di luar kawasan pasar.

Meskipun terjadi pro dan kontra terkait upaya penataan ini, Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk mengedukasi pedagang agar mereka menempati lapak atau los yang telah disediakan di dalam pasar.

“Penataan sarana pasar maupun pedagang di Pasar Lakessi ini menjadi tanggung jawab Pemkot Parepare agar pedagang dan pembeli dapat melakukan transaksi ekonomi secara nyaman. Kebersihan pasar kita jaga. Kalaupenataan pasar bagus, tentu ekonomi pedagang bisa tumbuh, pendapatan asli daerah juga bisa bertambah,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, juga menekankan bahwa tata kelola manajemen pasar merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap bahwa upaya yang dilakukan oleh tim terkait penataan pedagang dapat dipahami dan dipatuhi oleh para pelaku usaha.

“Apa yang dilakukan tim terkait penataan pedagang saya harap bisa dipahami dan dipatuhi. Bagaimana para pelaku usaha dapat membayar kewajiban, kalau tidak bisa mengoptimalisasikan fungsi pasar, salah satunya dengan menempati los yang disediakan,” ungkap Taufan Pawe.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.