PALOPO, BUKAMATA - Lelakio inisial AM harus berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dan mencakar wajah bocah 10 tahun, Sabtu 5 Agustus 2023.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan, AM kini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“AM masuk dalam Ops Pekat Lipu non TO yang menyasar pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam, busur serta Kejahatan lain yang meresahkan Masyarakat,” katanya.
Bermula saat kakek korban, Jalil mendapati cucunya yang sedang menangis di rumahnya. Saat dicek, ternyata cucunya itu mengalami lika cakar di wajag dan dicekik pada leher.
“Sang kakek lalu bertanya kepada cucunya kenapa menangis, cucunya lalu mengatakan dia pukul AM,” jelas AKP Supriadi yang meniru perkataan Jalil.
Tak terima hal itu, Jalil lalu melapor ke pihak yang berwajib. Mendapat laporan tersebut, Polres Palopo lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AM di rumahnya tersebut.
“Setelah diinterogasi, AM mengaku melakukan penganiayaan terhadap bocah tetangganya sebanyak dua kali,” pungkasnya.
Sementara untuk motif penganiayaan itu, polisi masih melakukan pendalaman. AM saat ini masih ditahan di Polres Palopo