BUKAMATA - Sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang mahasiswa senior Universitas Indonesia terhadap juniornya sendiri tengah menjadi perbincangan.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terungkap berbagai fakta mengerikan dari kasus yang tengah viral tersebut.
Awal Mula Kejadian
Polisi menangkap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) yang diduga membunuh adik tingkatnya, MNZ (19). AAB menyimpan jasad korban di kolong tempat tidur.
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," ujar Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (4/8/2023).
Nirwan mengatakan pihaknya kemudian mencari keterangan saksi-saksi. Kurang dari tiga jam, polisi berhasil membekuk pelaku.
"Dari situ kami mencari keterangan saksi-saksi. Kurang dari tiga jam, alhamdulillah pelaku berhasil kami bekuk," ujarnya.
Belajar Membunuh dari Serial Film
AAB (23) mengaku nekat membunuh MNZ (19) usai terinspirasi serial 'Narcos'.
"(Belajar membunuh) saya nonton film, Narcos," kata AAB kepada wartawan, Sabtu 5 Agustus 2023.
Polisi juga mengungkapkan bahwa AAB mempelajari cara melakukan aksinya lewat Youtube.
Terjerat Pinjol dan Rugi Investasi Kripto
AAB juga menyebut dirinya menghabisi nyawa juniornya itu bukan karena dendam.
Melainkan karena sudah putus asa buntut kerugian dalam investasi kripto dan jeratan utang pinjaman online (pinjol).
Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan AAB sempat berinvestasi kripto, tapi rugi.
Menurut Nirwan, AAB mengalami kerugian Rp 80 juta gara-gara bermain kripto.
"(Total) Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto," kata Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok.
Cincin Pelaku Tertinggal Di Kerongkongan Korban
Dalam aksi pembunuhan itu, AAB menusuk korban menggunakan pisau ke arah dada sebanyak 10 kali.
Korban diketahui sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka. Alhasil cincin tersangka tertinggal di kerongkongan korban.
AAB pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Untuk luka berupa tusukan. Luka (tusukan) di dada lumayan banyak, lebih dari satu (tusukan)," ujar Wakasat Nirwan Pohan
Polres Metro Depok telah mengamankan sebilah pisau tersebut yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
Ambil Barang Korban
Selain membunuh korban, tersangka membawa barang berharga milik korban.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, Polres Metro Depok mendapati pengakuan dari tersangka usai membunuh korban.
Tersangka membawa barang berharga milik korban dari kamar kosnya.
“Tersangka ini membawa MacBook, handphone Iphone, dan dompet korban,” ujar Nirwan