PAREPARE, BUKAMATA- Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), menjelaskan bahwa pencopotan Sekda Iwan Asaad telah dilakukan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Taufan Pawe menjelaskan bahwa evaluasi jabatan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diterima pada tanggal 26 Juli 2023, yang menginisiasi pembentukan tim evaluasi jabatan.
"Dimana tim evaluasi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, harus terdiri satu orang eksternal, yaitu Prof Aminuddin Ilmar dan dua orang dari Pemprov. Asisten 3 dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel," beber TP.
Tim evaluasi jabatan, yang terdiri dari satu anggota eksternal dan dua orang dari Pemprov, bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Sekda Iwan Asaad. Pada tanggal 1 Agustus 2023, Iwan Asaad hadir dalam undangan tim evaluasi, namun menolak untuk dievaluasi.
Dalam surat pernyataan, Iwan Asaad menyatakan ketidaksediaannya untuk melanjutkan jabatan sebagai Sekda Kota Parepare. Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Evaluasi merekomendasikan untuk tidak memperpanjang jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Kota Parepare, yang kemudian disegerakan untuk dilakukan pencopotan.
Wali Kota Parepare menyatakan bahwa tindakan ini diambil sesuai dengan rekomendasi dan tidak bisa ditunda lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Raker Komisi II DPR RI-Mendagri, Taufan Pawe: Penurunan Transfer Keuangan Daerah Bukan Musibah, Tapi Tantangan untuk Inovasi
-
Pertemuan Taufan Pawe dan Bahlil Lahadalia Picu Spekulasi Jelang Musda Golkar Sulsel
-
Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait PPPK
-
Mesin Politik Golkar Sulsel Dinilai Kurang Optimal, Nurdin Halid Desak Perbaikan
-
Resmi Diusung Tiga Parpol, Appi-Aliyah Siap Deklarasi dan Daftar di Pilwalkot Makassar 2024