Hikmah : Senin, 31 Juli 2023 18:19
Tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi tiga tahun (Batita) , Makmur

MAKASSAR, BUKAMATA - Mantan Wakil Direktur RSU Bahagia, Makassar, Makmur minta maaf atas ulahnya menampar seorang bayi tiga tahun (Batita) saat dirinya bermain catur.

Meski minta maaf, pensiunan dokter ini mengatakan bahwa kasusnya adalah perkara kecil yang dibesarkan.

"Atas nama pribadi dan keluarga, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga (korban)," katanya di Polrestabes Makassar, Senin 31 Juli 2023.

"Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa eksposnya, seluruh dunia mengetahuinya," sambung dia.

Makmur mengaku, ia tidak berniat menganiaya bocah berusia tiga tahun itu. Meski begitu, ia tetap minta maaf kepada korban dan keluarganya.

"Saya ini tidak ada niat (memukul anak tersebut). Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan," lanjutnya.

Sekadar diketahui, Makmur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah saat dirinya bermain catur sebuah warkop di Jalam Anggrek Raya, Makassar, Kamis 27 Juli 2023.

"Sudah jadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri," Senin 31 Juli 2023.

Dalam kasusnya, ia disangkakan dengan Pasal perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Meski sudah jadi tersangka, polisi tidak menahannya. Melainkan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT