Hikmah
Hikmah

Senin, 31 Juli 2023 16:29

Pasca Dipecat Sebagai Wadir RS Bahagia Pria yang Tampar Batita di Warkop Resmi Jadi Tersangka

Pasca Dipecat Sebagai Wadir RS Bahagia Pria yang Tampar Batita di Warkop Resmi Jadi Tersangka

"Sudah jadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri," Senin 31 Juli 2023

MAKASSAR, BUKAMATA - Makmur, mantan Wakil Direktur RSU Bahagia, Makassar yang menampat bayi tiga tahun (batita) saat dirinya bermain catur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Sudah jadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri," Senin 31 Juli 2023.

Dalam kasusnya, ia disangkakan dengan Pasal perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Meski sudah jadi tersangka, polisi tidak menahannya. Melainkan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," pungkasnya.

Sebelum jadi tersangka, Makmur juga telah dipecat dari RSU Bahagia tempatnya bekerja. Itu karena ulahnya yang menganiaya balita tersebut di sebuah warkop di Jalam Anggrek Raya, Makassar, Kamis 27 Juli 2023.

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin, mengatakan, pihak rumah sakit tidak ikut campur atas kasus hukum yang menimpa Makmur.

"Iya kita berhentikan secara tidak hormat," ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Minggu 30 Juli 2023.

"Hanya kebetulan yang bersangkutan ini bekerja di rumah sakit. Jadi tindakan itu tidak ada hubungan dengan rumah sakit," sambung Fakruddin.

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.