Waspada! 5 Jenis Makanan Ini Bisa Percepat Kerusakan Fungsi Ginjal
14 Mei 2026 21:23
Pelayanan online ini bertujuan untuk memudahkan warga Kota Makassar dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya penerbitan Akta Kelahiran.

MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar mengingatkan semuawarga kota Makassar bahwa segala proses permohonan penerbitan Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan secara online melalui website resmi: www.dukcapil.makassarkota.go.id.
" Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Makassar Muh Hatim, Senin 31 Juli 2023
Pelayanan online ini bertujuan untuk memudahkan warga Kota Makassar dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya penerbitan Akta Kelahiran.
Namun, Hatim juga mengingatkan bahwa sebelum mengajukan permohonan, warga diharapkan memastikan bahwa dokumen persyaratan yang diperlukan telah lengkap.
Dokumen persyaratan yang biasanya dibutuhkan untuk permohonan penerbitan Akta Kelahiran meliputi:
Dengan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan secara online, proses penerbitan Akta Kelahiran dapat berjalan lebih lancar dan cepat.
Pemerintah Kota Makassar berharap agar warga dapat memanfaatkan pelayanan online ini dengan baik untuk kepentingan administrasi kependudukan mereka.
14 Mei 2026 12:54
14 Mei 2026 14:09
14 Mei 2026 10:59
14 Mei 2026 12:47