Hikmah
Hikmah

Senin, 31 Juli 2023 09:39

Kadisdukcapil : Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran Hanya Dilakukan Secara Online

Kadisdukcapil : Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran Hanya Dilakukan Secara Online

Pelayanan online ini bertujuan untuk memudahkan warga Kota Makassar dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya penerbitan Akta Kelahiran.

 

MAKASSAR,BUKAMATA -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar  mengingatkan semuawarga kota Makassar bahwa segala proses permohonan penerbitan Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan secara online melalui website resmi: www.dukcapil.makassarkota.go.id.

" Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Makassar Muh Hatim,  Senin 31 Juli 2023

Pelayanan online ini bertujuan untuk memudahkan warga Kota Makassar dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya penerbitan Akta Kelahiran.

Namun, Hatim juga mengingatkan bahwa sebelum mengajukan permohonan, warga diharapkan memastikan bahwa dokumen persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Dokumen persyaratan yang biasanya dibutuhkan untuk permohonan penerbitan Akta Kelahiran meliputi:

  1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Kantor Kelurahan.
  2. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
  3. Buku Nikah (jika ada).
  4. Mengisi formulir yang disediakan.

Dengan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan secara online, proses penerbitan Akta Kelahiran dapat berjalan lebih lancar dan cepat.

Pemerintah Kota Makassar berharap agar warga dapat memanfaatkan pelayanan online ini dengan baik untuk kepentingan administrasi kependudukan mereka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.