Hikmah
Hikmah

Senin, 31 Juli 2023 23:38

Kabid Moda Transportasi Dishub Tinjau Lokasi Dermaga dan Tambatan Perahu di Kelurahan Parangloe

Kabid Moda Transportasi Dishub Tinjau Lokasi Dermaga dan Tambatan Perahu di Kelurahan Parangloe

Selain mengevaluasi kondisi fisik, Dr. Jasman Launtu juga berinteraksi dengan masyarakat setempat untuk mendengarkan masukan dan umpan balik terkait pemanfaatan fasilitas tersebut.

MAKASSAR,BUKAMATA - Kepala Bidang Moda Transportasi, Ir. Dr. Jasman Launtu, ST, SE, MM, MT, melakukan peninjauan langsung ke lokasi dermaga dan tambatan perahu yang terletak di Wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, pada hari Senin.

Dalam kunjungannya, Dr. Jasman Launtu mengevaluasi kondisi dermaga dan tambatan perahu yang menjadi bagian penting dari infrastruktur transportasi di daerah tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut memenuhi standar keamanan dan kelayakan sehingga dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat setempat.

"Peningkatan dan perawatan infrastruktur transportasi merupakan salah satu prioritas kami. Melalui peninjauan ini, kami berupaya memastikan bahwa dermaga dan tambatan perahu di Kelurahan Parangloe siap digunakan oleh masyarakat dan dapat mendukung aktivitas transportasi di wilayah ini," ujar Dr. Jasman Launtu.

Selain mengevaluasi kondisi fisik, Dr. Jasman Launtu juga berinteraksi dengan masyarakat setempat untuk mendengarkan masukan dan umpan balik terkait pemanfaatan fasilitas tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait transportasi air di wilayah tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan adanya tinjauan secara rutin dan interaksi langsung dengan masyarakat, diharapkan pelayanan transportasi air di Kelurahan Parangloe dapat terus ditingkatkan, sehingga memberikan kontribusi positif bagi kemudahan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

 
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.