Hikmah : Sabtu, 29 Juli 2023 19:15
novel baswedan (dok:bbc)

JAKARTA,BUKAMATA - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, memberikan kritik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dinilainya sengaja menghindar.  Hal tersebut berkaitan dengan polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, dalam kasus dugaan suap.

Novel menegaskan bahwa setiap penanganan kasus oleh KPK melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK.

Ia menilai menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai 'kambing hitam' dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas adalah tindakan yang keliru.

Novel juga mencatat keputusan Firli yang memilih bermain badminton di Manado saat polemik OTT di Basarnas sedang berkembang. Hal ini menimbulkan keraguan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.

M Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, turut mengkritik pimpinan KPK yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Menurut Praswad, seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK.

Praswad menjelaskan bahwa setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka harus melaporkannya kepada pimpinan KPK.

Pimpinan KPK kemudian akan melakukan gelar perkara berdasarkan bukti tersebut untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK.

 

Ia menyatakan bahwa kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.

Sebelumnya, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tim penyelidik menemukan adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku.

TAG

BERITA TERKAIT