Hikmah
Hikmah

Rabu, 26 Juli 2023 11:53

Presiden Rusia Vladimir Putin dengan tegas menyatakan perang terhadap LGBTQ+,. Baru-baru ini Rusia mengeluarkan aturan yang melarang warganya mengganti kelamin.
Presiden Rusia Vladimir Putin dengan tegas menyatakan perang terhadap LGBTQ+,. Baru-baru ini Rusia mengeluarkan aturan yang melarang warganya mengganti kelamin.

Rusia Larang Warganya Ganti Jenis Kelamin, Anggota Parlemen Sebut Transisi Gender Satanisme Murni

Rusia mengeluarkan aturan pelarangan bagi warga negaranya melakukan operasi ganti kelamin. Beberapa anggota parlemen bahkan menyatakan bahwa transisi gender dianggap sebagai "satanisme murni," dan oleh karena itu, UU ini dinilai perlu diberlakukan.

BUKAMATA - Rusia telah memberlakukan undang-undang yang kontroversial yang melarang operasi pergantian jenis kelamin. Aturan baru ini menimbulkan kekhawatiran bagi komunitas LGBTQ+ di negara tersebut.

Undang-undang ini hanya memperbolehkan operasi untuk mengobati anomali kongenital, atau kelainan bawaan pada alat kelamin.

Langkah ini menjadi pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ Rusia yang sejak awal memang sudah terpinggirkan.

Para anggota parlemen yang mendukung undang-undang tersebut berpendapat bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi Rusia dari "ideologi anti-keluarga milik Barat" dan sejalan dengan upaya Kremlin untuk mempertahankan "nilai-nilai tradisional" mereka.

Beberapa anggota parlemen bahkan menyatakan bahwa transisi gender dianggap sebagai "satanisme murni," dan oleh karena itu, UU ini dinilai perlu diberlakukan.

Tindakan tegas terhadap kaum LGBTQ+ di Rusia sebenarnya sudah dimulai sejak 10 tahun lalu, ketika Presiden Vladimir Putin pertama kali menyuarakan fokus pada "nilai-nilai keluarga tradisional," sebuah nilai yang didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia.

Langkah tersebut berlanjut hingga tahun 2013, ketika Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang publik mendukung "hubungan seksual nontradisional" di antara anak di bawah umur.

Pada tahun 2020, Putin kembali mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis, menegaskan penolakan negara terhadap pengakuan resmi atas pernikahan sesama jenis.

Tahun lalu, ia menandatangani undang-undang yang melarang "propaganda hubungan seksual nontradisional" di kalangan orang dewasa, di mana pelanggar dapat dijatuhi denda hingga setara dengan Rp103 juta.

Keputusan terbaru untuk melarang operasi pergantian jenis kelamin menimbulkan perdebatan dan kontroversi di dalam maupun luar negeri.

Banyak yang mengkritik langkah ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap kaum LGBTQ+ dan melanggengkan ketidakadilan yang dialami oleh kelompok minoritas tersebut.

Meski kebijakan tersebut telah diberlakukan, pertentangan dan perdebatan terus berlanjut di masyarakat dan dunia internasional terkait hak asasi manusia dan perlindungan terhadap hak-hak LGBTQ+.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.